Berita Berau Terkini

6 Kali Setubuhi Gadis 19 Tahun, Pria Ini Mengaku Pacaran, Kini Diamankan Polres Berau

Asusila tersebut diduga dilakukan seorang pria berinisial FI berusia 24 tahun, terhadap seorang gadis yang masih berumur 19 tahun

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku saat di amankan pihak Polsek Teluk Bayur. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Berau 

TRIBUN KALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pihak kepolisian meringkus seorang pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Asusila tersebut diduga dilakukan seorang pria berinisial FI berusia 24 tahun, terhadap seorang gadis yang masih berumur 19 tahun.

Kapolsesk Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo mengatakan bahwa tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap MNY dilakukan beberapa kali.

Berdasarkan dari keterangan tersangka, telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut sebanyak 6 kali, sejak Maret 2023 lalu.

"Jadi tersangka ini mengakui terakhir ia berhubungan badan dengan korban pada 9 Juni 2023,” terangnya kepada awak media, dikonfirmasi Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Miris, Bocah 11 Tahun di Kutai Kartanegara Lakukan Tindak Asusila ke Balita

Baca juga: Kronologi Bocah di Berau jadi Korban Asusila, Diduga Pelaku Si Kakak Ipar dan Pria 18 Tahun

Ia mengatakan kasus ini terungkap, ketika korban dijemput tersangka dan diajak ke kontrakan pelaku di Teluk Bayur, 9 Juni 2023 sekira pukul 07.30 wita.

"Sesampainya di kontrakan, pelaku langsung memperkosa korban,” tuturnya.

Lama berada di kontrakan pelaku, korban tidak berani untuk pulang ke rumahnya, lantaran sudah terlalu malam.

Menyadari adiknya tidak kelihatan sedari pagi, sang kakak akhirnya mencari adiknya dan melaporkan ke pihak Polsek Teluk Bayur.

Lalu pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 wita, Polsek Teluk Bayur menghubungi kakak korban bahwa adiknya telah ditemukan.

Setelah ditemukan, kakaknya pun membawa adiknya pulang. Ketika sudah sampai di rumah, dirinya menginterogasi MNY.

"Akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi tersangka sebanyak 6 kali dalam rentan waktu Maret hingga Juni 2023,” ujarnya.

Baca juga: Usai Dampingi Korban Asusila, Relawan TRC PPA Kaltim Diduga Menjadi Korban Pelecehan Driver Online

Lantaran merasa keberatan, kakak korbanpun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Bayur.

Saat diperiksa pihak kepolisian, tersangka mengaku telah mensetubuhi MNY di tiga tempat yang berbeda di Teluk Bayur.

"Ia (tersangka) juga mengakui, kalau keduanya adalah sepasang kekasih," jelasnya.

Iptu Didik menyebutkan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur.

Pelaku terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved