Berita Balikpapan Terkini
Kios PKL Pasar Klandasan Ditutup Ormas, Buntut Ahli Waris Minta Hak, Pemkot Singgung Fasilitas Umum
Ormas Gepak tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Muncul polemik soal lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 12 Juni 2023.
Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan ditutup oleh Ormas Gepak menggunakan lapisan seng.
Diduga tindakan itu buntut ahli waris yang menuntut hak kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Pantauan TribunKaltim.co, terlihat sejumlah kios di kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dipagar oleh ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Balikpapan.
Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas
Ormas tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.
Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah menyebut bahwa pihaknya selaku pendamping dari ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.
Dia mengaku, sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu.
"Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucapnya seusai pemagaran.
Dia meminta, jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.
Ahli Waris Minta Haknya
Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar, menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan.
Terlalu lama menunggu, Akbar menilai ahli waris tak kunjung mendapatkan haknya. Sebab itu pihaknya kemudian melaporkan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.
"Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang," tuturnya.
"Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin," sambung Akbar.
Baca juga: Polemik Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Sudah Bayar Sesuai Peta 89,80 Meter, Ormas Klaim 95 Meter
Sebab itu, dirinya menyatakan tidak akan memperbesarkan masalah semisal dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.
"Dan kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya," katanya.
"Insya Allah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.
Klaim Luasan Lahan
Ketua ormas Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah yang mendampingi ahli waris menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan belum memberi kejelasan terkait pembayaran sebidang lahan di Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sofiansyah mengklaim, luasan lahan yang dipersoalkan seluas 2.125 meter persegi dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter.
"Kami ingin kejelasan. Jika memang Pemkot niat ingin membayar, kapan?," tuturnya.
"Jika tidak ingin membayar, dikembalikan. Itu saja intinya," tukasnya.

Pemkot Sebut Lunas dan Pemecah Ombak
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Balikpapan merespon perihal aksi pemagaran oleh ormas Gepak Balikpapan di Pasar Klandasan Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi.
Di mana sudah dilakukan pembebasan lahan dengan pembayaran sejumlah Rp 51 miliar yang sudah dilakukan secara bertahap.
"Itu sudah dinyatakan selesai kok. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir bayar," ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli.
Sebab itu pihaknya meyakini bahwa lahan yang dipersengketakan oleh pihak ahli waris sudah dibebaskan.
Lebih lanjut, Zulkipli menyatakan bahwa objek perkara tersebut merupakan persoalan persepsi.
"Mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara diklaim 15 meter itu masih tanah ahli waris," paparnya.
Sementara menurutnya, pihaknya telah membayar sesuai petanya sepanjang 89,80 meter.
"Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak," terang Zulkipli.

Sedangkan fasilitas umum, kata dia, mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.
Zulkipli menekankan, pihaknya sudah memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai.
"Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri," pungkasnya. (*)
Polemik Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Sudah Bayar Sesuai Peta 89,80 Meter, Ormas Klaim 95 Meter |
![]() |
---|
Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas |
![]() |
---|
Jembatan Manggar Kerap Ramai PKL Hingga Jadi Lahan Parkir, Begini Tanggapan Camat Balikpapan Timur |
![]() |
---|
14 PKL Diamankan Satpol PP Samarinda, Dilarang Berjualan di Tepian Mahakam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.