Berita Balikpapan Terkini
Polemik Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Sudah Bayar Sesuai Peta 89,80 Meter, Ormas Klaim 95 Meter
Polemik Pasar Klandasan Balikpapan Kalimantan Timur antara Pemkot Balikpapan dengan satu ormas di Balikpapan belum menemui titik terang.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polemik Pasar Klandasan Balikpapan Kalimantan Timur antara Pemkot Balikpapan dengan satu ormas di Balikpapan belum menemui titik terang. Berikut klaim kedua belah pihak.
Pemkot Balikpapan menyatakan sudah bayar sesuai peta sepanjang 89,80 meter, sedangkan ormas mengklaim 95 meter.
Artinya terdapat selisih 5,2 meter.
Baca juga: Klaim Sudah Bayar Rp 51 miliar, Pemkot Balikpapan Bakal Somasi Aksi Pemagaran di Pasar Klandasan
Pasar Klandasan merupakan salah satu dari beberapa pasar dalam kota Balikpapan. Pasar ini merupakan pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi.
Kini pasar ini sedang menjadi objek polemik antara Pemkot Balikpapan dengan sebuah ormas.
Lokasi pasar ini sempat dipagari oleh ormas tersebut, sehingga mengundang reaksi dari Pemkot Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya Pemkot Balikpapan merespon aksi pemagaran oleh ormasĀ di Pasar Klandasan Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi.
Pemkot Balikpapan sudah membebasan lahan dengan pembayaran sejumlah Rp 51 miliar yang sudah dilakukan secara bertahap.
"Itu sudah dinyatakan selesai kok. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir bayar," ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli.
Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas
Sebab itu pihaknya meyakini bahwa lahan yang dipersengketakan oleh pihak ahli waris sudah dibebaskan.
Lebih lanjut, Zulkipli menyatakan bahwa objek perkara tersebut merupakan persoalan persepsi.
"Mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara klaim 15 meter itu masih tanah ahli waris," paparnya.
Sementara menurutnya, pihaknya telah membayar sesuai peta sepanjang 89,80 meter.
"Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak," terang Zulkipli.
Sedangkan fasilitas umum, kata dia, mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.