Berita Samarinda Terkini
Layani Pengedar Berstatus DPO, Kurir di Samarinda Kedapatan Membawa Sabu 502 Gram
Tak memiliki pekerjaan tetap membuat Suryadi (45) memilih menjadi kurir sabu guna mendapatkan penghasilan tambahan.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak memiliki pekerjaan tetap membuat Suryadi (45) memilih menjadi kurir sabu guna mendapatkan penghasilan tambahan.
Bukan asal tuduhan, sebab dari tangan pria yang berdomisili di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara ini Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti lima poket sabu dengan berat total 502,60 gram brutto.
Ia diringkus saat tengah mengambil poketan kristal haram itu di Jalan Poros Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Minggu (11/6/2023) Pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (13/6) menjelaskan, bahwa Suryadi merupakan kurir yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial D untuk mengambil barang di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Baca juga: Perempuan yang Berikan Air Bercampur Sabu kepada Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Dijelaskannya, kurir sabu berusia 45 tahun itu tinggal di Tenggarong. Namun oleh D selalu disuruh untuk mengambil narkotika golongan satu di Kota Samarinda.
"Dia (Suryadi) disuruh mengambil dengan sistem jejak. Terkait tujuannya Samarinda atau ke mana masih menunggu arahan dari D," bebernya.
Ia juga mengungkap, pelaku sudah cukup lama melayani D untuk mengantarkan sabu-sabu ke wilayah tertentu.
"Pengakuannya sudah lima kali mengambil dan mengantarkan sabu-sabu. Sekali mengantar diupah Rp 750 ribu," rincinya.
Baca juga: Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi Tetangga Bekas Bong Isap Sabu
Sementara untuk pemilik barang yakni D dikatakannya masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pendalaman diketahui D merupakan residivis yang baru saja bebas. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Suryadi disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Walikota Samarinda Tegaskan Keluarga Pejabat jadi Garda Terdepan Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha agar Jalan Umum tak Jadikan Lahan Parkir |
![]() |
---|
RSUD AWS Samarinda Optimalkan Layanan Gratispol Kesehatan untuk Peserta BPJS |
![]() |
---|
Sekolah Terpadu Samarinda Siap Diresmikan Mendikdasmen pada 30 September |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.