Berita Samarinda Terkini

Layani Pengedar Berstatus DPO, Kurir di Samarinda Kedapatan Membawa Sabu 502 Gram

Tak memiliki pekerjaan tetap membuat Suryadi (45) memilih menjadi kurir sabu guna mendapatkan penghasilan tambahan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Suryadi (baju pesakitan), Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak memiliki pekerjaan tetap membuat Suryadi (45) memilih menjadi kurir sabu guna mendapatkan penghasilan tambahan.

Bukan asal tuduhan, sebab dari tangan pria yang berdomisili di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara ini Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti lima poket sabu dengan berat total 502,60 gram brutto.

Ia diringkus saat tengah mengambil poketan kristal haram itu di Jalan Poros Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Minggu (11/6/2023) Pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (13/6) menjelaskan, bahwa Suryadi merupakan kurir yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial D untuk mengambil barang di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Baca juga: Perempuan yang Berikan Air Bercampur Sabu kepada Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Dijelaskannya, kurir sabu berusia 45 tahun itu tinggal di Tenggarong. Namun oleh D selalu disuruh untuk mengambil narkotika golongan satu di Kota Samarinda.

"Dia (Suryadi) disuruh mengambil dengan sistem jejak. Terkait tujuannya Samarinda atau ke mana masih menunggu arahan dari D," bebernya.

Ia juga mengungkap, pelaku sudah cukup lama melayani D untuk mengantarkan sabu-sabu ke wilayah tertentu.

"Pengakuannya sudah lima kali mengambil dan mengantarkan sabu-sabu. Sekali mengantar diupah Rp 750 ribu," rincinya.

Baca juga: Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi Tetangga Bekas Bong Isap Sabu

Sementara untuk pemilik barang yakni D dikatakannya masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pendalaman diketahui D merupakan residivis yang baru saja bebas. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Suryadi disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved