Berita Balikpapan Terkini

Klaim Sudah Bayar Rp 51 miliar, Pemkot Balikpapan Bakal Somasi Aksi Pemagaran di Pasar Klandasan

Pemerintah Kota Balikpapan merespon perihal aksi pemagaran oleh ormas Gepak Balikpapan di Pasar Klandasan Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. Jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan merespon perihal aksi pemagaran oleh ormas Gepak Balikpapan di Pasar Klandasan Balikpapan, Senin (12/6/2023) pagi.

Di mana sudah dilakukan pembebasan lahan dengan pembayaran sejumlah Rp 51 miliar yang sudah dilakukan secara bertahap.

"Itu sudah dinyatakan selesai kok. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir bayar," ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli.

Sebab itu pihaknya meyakini bahwa lahan yang dipersengketakan oleh pihak ahli waris sudah dibebaskan.

Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas

Lebih lanjut, Zulkipli menyatakan bahwa objek perkara tersebut merupakan persoalan persepsi.

"Mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara diklaim 15 meter itu masih tanah ahli waris," paparnya.

Sementara menurutnya, pihaknya telah membayar sesuai petanya sepanjang 89,80 meter.

"Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak," terang Zulkipli.

Sedangkan fasilitas umum, kata dia, mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Suwanto Minta Pemkot Balikpapan Bongkar Pasar Klandasan Sebelum Lebaran

Zulkipli menekankan, pihaknya sudah memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai.

"Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri," pungkasnya.

Terpisah, Ketua ormas Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah yang mendampingi ahli waris menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan belum memberi kejelasan terkait pembayaran sebidang lahan di Pasar Klandasan Balikpapan.

Sofiansyah mengklaim, luasan lahan yang dipersoalkan seluas 2.125 meter persegi dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter.

"Kami ingin kejelasan. Jika memang Pemkot niat ingin membayar, kapan? Dan jika tidak ingin membayar, dikembalikan. Itu saja intinya," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved