Berita DPRD Kukar

3 Raperda Disetujui DPRD Kukar, Soal Limbah Domestik hingga Masyarakat Hukum Adat

Tiga raperda yang disetujui untuk menjadi perda di antaranya, perda tentang pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara Abdul Rasid bersama Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi perda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda).

Tiga raperda yang disetujui untuk menjadi perda di antaranya, perda tentang pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Kemudian, perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan dan perkembangan sistem air limbah domestik.

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kutai Kartanegara.

Baca juga: Eks Karyawan Pelayaran Mengadu ke DPRD Kukar, Minta Perusahaan Bayar Pesangon

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, ketiga perda tersebut sudah masuk ke dalam pembahasan dan kajian.

"Secara internal panitia khusus (pansus) maupun bersama pemerintah daerah, sudah dibahas," katanya kepada TribunKaltim.co, Rabu (14/6/2023).

Ia juga mengingatkan, bahwa pada sidang paripurna ke-14 masa sidang 1 tahun 2022, pansus pembahasan tiga buah raperda ini sudah melaporkan progres kemajuannya.

Perda itu telah menimbang proses pembahasan yang cukup panjang dan juga memperhatikan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: DPRD Kukar Geram Jalan Muara Jawa-Sangasanga Rusak, Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan juga telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atas tiga buah Raperda menjadi perda.

Persetujuan terhadap tiga perda itu juga telah mendapatkan persetujuan dari ketua, wakil dan seluruh anggota DPRD Kukar.

"Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan dan Surat Keputusan (SK) DPRD Kukar terhadap tiga buah raperda menjadi perda," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada anggota legislatif.

"Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga buah Raperda menjadi perda dan semoga bisa segera disahkan," tandas Rendi Solihin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved