Berita DPRD Kukar
3 Raperda Disetujui DPRD Kukar, Soal Limbah Domestik hingga Masyarakat Hukum Adat
Tiga raperda yang disetujui untuk menjadi perda di antaranya, perda tentang pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda).
Tiga raperda yang disetujui untuk menjadi perda di antaranya, perda tentang pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kemudian, perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan dan perkembangan sistem air limbah domestik.
Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kutai Kartanegara.
Baca juga: Eks Karyawan Pelayaran Mengadu ke DPRD Kukar, Minta Perusahaan Bayar Pesangon
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, ketiga perda tersebut sudah masuk ke dalam pembahasan dan kajian.
"Secara internal panitia khusus (pansus) maupun bersama pemerintah daerah, sudah dibahas," katanya kepada TribunKaltim.co, Rabu (14/6/2023).
Ia juga mengingatkan, bahwa pada sidang paripurna ke-14 masa sidang 1 tahun 2022, pansus pembahasan tiga buah raperda ini sudah melaporkan progres kemajuannya.
Perda itu telah menimbang proses pembahasan yang cukup panjang dan juga memperhatikan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: DPRD Kukar Geram Jalan Muara Jawa-Sangasanga Rusak, Minta Perusahaan Tanggung Jawab
Seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan juga telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atas tiga buah Raperda menjadi perda.
Persetujuan terhadap tiga perda itu juga telah mendapatkan persetujuan dari ketua, wakil dan seluruh anggota DPRD Kukar.
"Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan dan Surat Keputusan (SK) DPRD Kukar terhadap tiga buah raperda menjadi perda," kata politisi Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada anggota legislatif.
"Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga buah Raperda menjadi perda dan semoga bisa segera disahkan," tandas Rendi Solihin. (*)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.