Berita Nasional Terkini

Inilah Profil dan Kekayaan Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah

Inilah profil dan harta kekayaan Jusuf Hamka, bos jalan tol yang tagih utang ratusan miliar ke Pemerintah.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS TV
Jusuf Hamka melayani pembeli di Warung Kuning Podjok Halal di Jalan Yos Sudarso Kav 28, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Inilah profil dan harta kekayaan Jusuf Hamka, bos jalan tol yang tagih utang ratusan miliar ke Pemerintah. 

Ruas tol satu ini juga menghubungkan kawasan Industri Rungkut dan mempunyai panjang sekitar 12 km.

7. Ruas Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan

Ruas tol sepanjang hampir 60 km

Baca juga: Terjawab Sosok Jusuf Hamka Sebenarnya, Dijuluki Bos Jalan Tol Tagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M

Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved