Berita Samarinda Terkini
Pemilik POM Mini di Samarinda Diringkus Polisi, Terungkap Modus Mengetap BBM Subsidi
Kali ini seorang pemilik Pom Mini bensin di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus oleh polisi.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Di kediaman pelaku itu polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.
Yakni sebagai berikut:
- BBM jenis Solar sebanyak 300 liter;
- 1 unit truk Hinno;
- Kartu My Pertamina;
- Kartu barcode My Pertamina;
- Sebuah POM Mini;
- Sebuah drum kapasitas 200 liter;
- Selang;
- dan jerigen kapasitas 30 liter.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, HS sudah menjalankan bisnis penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu selama satu tahun belakangan.
Diungkapkannya, HS bisa membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU, lalu dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sopir Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Pulau Sulawesi Samarinda
"Pelaku membeli di SPBU dengan harga normal yakni Rp 6.800 lalu dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya itu HS disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Komisi II Dukung Penertiban Bensin Eceran dan POM Mini di Samarinda Usai Lebaran |
![]() |
---|
Ingatkan soal Peredaran POM Mini dan Bensin Eceran, Komisi II: Jangan Menunggu Kejadian |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Samarinda Minta Untuk Tindak POM Mini dan Penjual BBM Eceran |
![]() |
---|
Cegah Antrean Truk dan POM Mini, Pemkot Samarinda Godok Edaran Pembatasan Pembelian BBM di SPBU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.