Berita Nasional Terkini
Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?
Apa itu restitusi? LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar ke David Ozora, bisa pakai Harta Rafael Alun yang disita KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu restitusi? LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar ke David Ozora, bisa pakai Harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
LPSK mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Baca juga: Jonathan Latumahina Meradang, Seragam Sekolah David Ozora Dipermasalahkan Kuasa Hukum Mario Dandy
Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.
Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
Baca juga: Sorotan Kasus Mario Dandy: LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Ayah David Ozora: Enggak Sebanding
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orangtua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orangtua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orangtua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot
Apa Itu Restitusi
Korban merupakan pihak yang menderita dan mengalami kerugian akibat tindak pidana.
Namun, keterlibatan korban dalam mengadili pelaku hanya sebatas memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
Hal ini menyebabkan korban kerap merasa tidak puas dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum maupun putusan hakim.
Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (2002) mengatakan, dalam rangka perlindungan korban, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah esensi kerugian.
Kerugian tersebut dapat dimintakan ganti rugi sebagai hak dari korban tindak pidana. Salah satu bentuk ganti rugi tersebut, yakni restitusi. Lantas, apa itu restitusi?
Pengertian restitusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.
Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
Dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.
Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH
Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, juga memberikan pengertian apa itu restitusi.
Pasal 1 angka 1 Perma menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana.
Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.
Bentuk restitusi Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan
- Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Pengajuan permohonan restitusi
Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri.
Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.
Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Mario Dandy
David Ozora
restitusi
LPSK
TribunKaltim.co
sidang mario dandy
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
KPK
Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH |
![]() |
---|
Berita Mario Dandy Terbaru: Fakta-Fakta Baru Terbongkar, Dipersulit di RS hingga Ancaman Penembakan |
![]() |
---|
5 Fakta Mario Dandy Terungkap di Sidang: Ancam Tembak Korban Pakai Brimob, Pecicilan Seperti Petinju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.