Berita Nasional Terkini

5 Fakta Mario Dandy Terungkap di Sidang: Ancam Tembak Korban Pakai Brimob, Pecicilan Seperti Petinju

Terbaru, fakta-fakta tentang Mario Dandy terungkap di sidang, dari ancam tembak David Ozora pakai Brimob, hingga bertingkah pecicilan.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, fakta-fakta tentang Mario Dandy terungkap di sidang, dari ancam tembak David Ozora pakai Brimob, bertingkah pecicilan, hingga masih sempat bermesraan dengan AG usai insiden penganiayaan.

Rasa penyesalanan nyaris tak pernah terlihat dari salah satu terdakwa kasus penganiayaan anak D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20).

Mario beberapa kali tertangkap mata tersenyum selama proses hukum berlangsung, baik itu sejak pemeriksaan di kantor kepolisian bahkan hingga di pengadilan.

Ya, terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), dilansir dari Kompas.co.

Total ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Di Kantor Polisi, Shane Lukas Asyik Main Gitar, Mario Dandy dan AGH Mesra-Mesraan

Tiga saksi di antaranya merupakan satu keluarga yang menjadi saksi Mario menganiaya D.

Ketiganya adalah Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan anak bungsu mereka berinisial R yang merupakan teman dekat korban.

Sementara itu, satu saksi lainnya adalah ayah kandung D, Jonathan Latumahina.

Dalam sidang kemarin, para saksi mengungkapkan sejumlah keterangan di persidangan.

Berikut ini keterangan para saksi:

RS awalnya tolak asuransi D

Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu menganiaya korban di sekitar rumah saksi Rudi dan Natalia.

Baca juga: Mario Dandy Umbar Senyum di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Disorot, Pengamat: Bisa Jadi Lega

Setelah dianiaya, D langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

Namun, ketika pihak keluarga ingin mengurus pembayaran menggunakan asuransi, pihak RS tak bisa memenuhi keinginan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved