Berita Nasional Terkini
Sorotan Kasus Mario Dandy: LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Ayah David Ozora: Enggak Sebanding
Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru sorotan kasus Mario Dandy, LPSK ajukan restitusi atau ganti rugi hingga Rp100 miliar, ayah David Ozora sebut enggak sebanding.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi bagi David Ozora kepada Kejaksaan.
Adapun nilai restitusi itu sebesar Rp100 miliar.
Nilai itu nantinya mesti dibayar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot
Mario Dandy saat ini telah duduk di kursi pesakitan.
"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).
Adapun total Rp100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.
Pertama, biaya untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Selanjutnya, kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.