IKN Nusantara

ATR/BPN Beber Pengadaan Tanah untuk 12 Infrastruktur IKN Nusantara Tuntas Juni 2024

ATR/BPN beber pengadaan tanah untuk 12 infrastruktur IKN Nusantara tuntas Juni 2024

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Sebelumnya, 6 warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.

Alasannya, karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.

Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo, saat dihubungi terpisah.

Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.

Bagi dia, harga tersebut terlalu rendah, belum sesuai keinginannya.

“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol.

Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000. Saya tolak,” tegas Ronggo.

Karena menolak, Ronggo mengajukan permohonan keberatan ke PN Penajam dan meminta agar lahannya bisa dihargai dengan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved