PPPK 2023
Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023, Bukan Tanpa Alasan
Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2023 terkini.
Berikut informasi terbaru seputar rekrutmen PPPK 2023.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.
Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membuat Akun, Lengkap dengan Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 55
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengkaji ulang passing grade atau nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut juga menyebabkan fenomena gugur massal yang terjadi kepada banyak peserta PPPK yang tidak mampu memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.
Mengakibatkan banyaknya formasi PPPK kosong tidak dapat terpenuhi, karena banyak peserta yang gugur seleksi.
Fenomena tersebut juga membuat ribuan peserta PPPK yang gugur massal bergejolak dan mengeluhkan penetapan passing grade yang tinggi.
Termasuk keluhan para tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kurang beruntung dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan pejanjikan kerja (PPPK).
Seperti diketahui Rekrutmen PPPK menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian tenaga honorer.
Dimana pemerintah memfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK.
Namun rekrutmen PPPK tidak sepenuhnya dapat menjadi solusi.
Pasalnya, banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (12/6/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi PPPK dikaji ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Anas, arahan Presiden tersebut untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus.
"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan beberapa kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau lainnya," ujar Anas.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mendaftar
Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer.
Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan.
Di sisi lain, hanya ada 3 persen peserta yang lolos untuk PPPK formasi ahli IT.
Padahal, jumlah ahli IT yang dibutuhkan pemerintah 10.000 orang.
Atas dasar itu, dia menduga bahwa passing grade yang diajukan oleh instansi pembina terlalu tinggi.
"Berarti ini soal passing grade, yang diajukan Instasi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan," tutur Anas.
Oleh karenanya, Kemenpan-RB akan menelusuri penyebab kondisi banyaknya peserta yang tidak lulus itu. Apalagi, dari kalangan peserta, banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
"Mereka mengabdi ada yang sudah 15 tahun, ada yang 10 tahun. Ini banyak yang usul kepada kmi butuh afirmasi sehingga kami membuat skenario," kata dia.
Baca juga: Syarat dan Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 55, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Sebelumnya, Azwar Anas meminta agar ada formulasi ulang soal passing grade ujian seleksi PPPK Selain itu, dia meminta agar ada reformulasi bagi instansi pembina yang membuat soal ujian PPPK.
“Saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” ujar Anas, dilansir dari keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023).
Anas mengaku sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.
Hal ini dilakukan karena Kemenpan-RB menerima banyak keluhan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri Anas terkait besaran nilai ambang batas untuk seleksi PPPK.
"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," ungkap Anas.
"Tapi, tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” kata dia.
Lebih lanjut, Anas memaparkan, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral untuk masing-masing jabatan fungsional.
Sementara itu, untuk soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan instansi pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Syarat dan Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 55, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Kemenpan-RB dan BKN Bahas Penetapan Passing Grade PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta BKN untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.
Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menpan-RB terkait nilai ambang batas atau passing grade.
Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi.
Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.
Karena tentu Kemenpan-RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas, Rabu (3/5/2023).
Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas.
Baca juga: Info PPPK 2023: Legislator Kukar Perjuangkan Slot Tenaga PPPK Warga Lokal, Bukan Orang Luar Daerah
Tapi tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.
Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.
Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima
Baca juga: Info Terbaru PPPK 2023: Presiden Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK
Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yanuar Prihatin pada Senin (24/4/2023) menyampaikan banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.
Menurut dia, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.
Dimana, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.