Berita Nasional Terkini

MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Menolak Permohonan Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kam

YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Menolak Permohonan Pemohon 

Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.

Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024.
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Golkar Penajam Paser Utara Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kendati demikian, dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Isu tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulisnya.

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved