Pemilu 2024

Apapun Putusan MK, KPU Tetap Jalan Sesuai Aturan, Pengamat: Proporsional Tertutup Untungkan Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara ini teregistrasi nomor 114/PUU-XX/2022

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nevrianto HP
ILUSTRASI PEMILU - Terkait sistem proporsional tertutup maupun terbuka, penyelenggara Pemilu akan tetap melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ditetapkan. Sementara pengamat menilai jika proporsional tertutup ditetapkan, maka menjadi keuntungan bagi partai politik (parpol). Tribunkaltim.co/ Nevrianto HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara ini teregistrasi nomor 114/PUU-XX/2022.

Salah satu gugatan yang dilayangkan yakni pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai (proporsional tertutup).

Baca juga: SBY Peringatkan soal Chaos Politik Jika MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Sedangkan, delapan fraksi lainnya mulai dari Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana ini.

Sistem proporsional tertutup merupakan penentuan seorang kandidat sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing-masing individu.

Tapi, dari perolehan suara terhadap partai politik, artinya suara diberikan ke suatu partai dan tidak langsung ke calon legislatif (caleg).

Sehingga, saat parpol mengusung enam nama dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan atas akan mengambil kursi.

Publik kini menunggu putusan MK terkait apakah nantinya Pemilu 2024 akan dilangsungkan dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka seperti yang sudah dijalankan.

Baca juga: Respon MK terkait Denny Indrayana yang Dapat Bocoran MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Anggota KPU Samarinda, Najib Muhammad, tak ingin jauh menanggapi terkait hal ini.

Pihaknya sebagai penyelenggara akan mematuhi aturan main yang diberlakukan.

Baik tertutup maupun terbuka, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan pemilu.

"Pada prinsipnya apapun keputusan MK itu kita jalankan. KPU ini hanya penyelenggara yang melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan yang ada," singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Tentu terkait keputusan MK nantinya, tidak menjadi masalah dan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Denny Indrayana dapat Bocoran, MK akan Putuskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Respon Golkar

Pengamat Politik yang juga akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Fisip Unmul), Budiman memberi tanggapan.

Terkait sistem proporsional tertutup ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dari sistem lama ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved