Berita Nasional Terkini

Tak akan Pakai Harta Rafael Alun, Mario Dandy Bayar Restitusi untuk David Ozora dari Asetnya Sendiri

Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri. 

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Tak Pikirkan Restitusi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menegaskan tidak memikirkan terkait ganti rugi atau restitusi usai sang anak menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa, Mario Dandy Satriyo.

Hal ini dikatakannya saat ditanya oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus.

Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jaksa dan Hakim Tanya soal Restitusi, Ayah David: Nggak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma.

Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan.

Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut.

Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.

 "Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved