Berita Nasional Terkini

Tak akan Pakai Harta Rafael Alun, Mario Dandy Bayar Restitusi untuk David Ozora dari Asetnya Sendiri

Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Mario Dandy menyatakan kliennya tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora dari harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak. 

Melalui kuasa hukumnya, Mario Dandy menegaskan akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.

Alasan Mario Dandy tidak menggunakan harta Rafael Alun untuk membayar restitusi dari harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diungkap kuasa hukumnya. 

Menurut Penasihat hukumnya, Mario Dandy mengungkapkan bahwa kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, Mario Dandy telah berusia dewasa, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggungjawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya."

Baca juga: Terungkap! Usai Aniaya David, Mario Dandy Bermesraan dengan AGH di Polsek, Shane Asik Main Gitar?

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

Baca juga: Jonathan Latumahina Meradang, Seragam Sekolah David Ozora Dipermasalahkan Kuasa Hukum Mario Dandy

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Tak Pikirkan Restitusi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menegaskan tidak memikirkan terkait ganti rugi atau restitusi usai sang anak menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa, Mario Dandy Satriyo.

Hal ini dikatakannya saat ditanya oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus.

Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jaksa dan Hakim Tanya soal Restitusi, Ayah David: Nggak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma.

Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan.

Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut.

Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.

 "Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.

"Komponen perhitungannya?" tanya Jaksa.

"Kurang tahu," jawab Jonathan lagi.

Kemudian, Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan terkait restitusi dapat diberikan kepada David lantaran menurunnya kualitas hidup akibat dianiaya oleh Mario Dandy.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril karena David kondisinya masih seperti ini.

Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," jelasnya.

Selanjutnya, hakim yang bertanya ke jaksa terkait perhitungan restitusi dalam berkas.

Jaksa pun mengatakan perhitungan ganti rugi sudah terdapat di berkas.

Kemudian, Jonathan menegaskan bahwa tidak ada restitusi yang sebanding untuk dibayarkan dibandingkan dengan yang terjadi kepada anaknya akibat dianiaya Mario.

Menurutnya, hal yang sebanding adalah Mario Dandy sama-sama dibuat koma seperti David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma."

"Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jonathan juga memberikan secarik kertas yang berisi bukti dan foto David saat dirawat.

Dalam kertas tersebut juga tertulis terkait pernyataan RS Mayapada soal kondisi David lalu dibacakan oleh jaksa.

RS Mayapada, kata jaksa, menyatakan bahwa David mengalami amnesia sehingga tidak bisa dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Bahwa pasien pada tanggal 11 Mei 2023, mengalami amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi kepada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan."

"Kemudian DPJP juga menegaskan apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga memengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," kata jaksa membacakan surat tersebut.

Baca juga: Berita Mario Dandy Terbaru: Fakta-Fakta Baru Terbongkar, Dipersulit di RS hingga Ancaman Penembakan

(Tribunnews.com)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved