Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

Polres Paser lakukan konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan prostitusi yang diamankan pada pekan lalu.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Polres Paser menunjukkan para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diamankan pada 7 Juni lalu,  saat Konferensi Pers di Ruang Reskrim Polres Paser, Jumat (16/6/2023). TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser lakukan konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan prostitusi yang diamankan pada pekan lalu.

Konferensi pers tersebut juga dilaksanakan secara serentak oleh Polres kabupaten/kota yang ada di wilayah hukum Polda Kaltim melalui zoom meeting, Jumat (16/6/2023).

Untuk Polres Paser berhasil membekuk 4 tersangka kasus TPPO, yang diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 29 Jadi Korban, Banyak Luar Kaltim dan Jadi PSK

Dari 4 tersangka yang diamankan, terdapat 5 orang yang menjadi korban perdagangan orang.

Para korban tersebut dijajakan ke laki-laki hidung belang melalui aplikasi hijau atau MiChat.

"Para tersangka diamankan pada 7 Juni lalu disalah satu guest house yang di Kecamatan Tanah Grogot," kata Kanit PPA Polres Paser Aipda Suryaning.

Para pelaku di antaranya terdiri dari 2 pria dan 2 wanita, masing-masing berinisial MNA (19), YTS (28), HM (28) dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus 26 Tersangka TPPO di Kaltim, Terbanyak dari Kutai Kartanegara

"Dari 4 pelaku itu ada yang masih di bawah umur, mereka diamankan bersamaan dan masing-masing punya peran," tandas Suryaning.

Para pelaku juga mengambil keuntungan dari korbannya, ketika mereka sudah mendapat pelanggan.

Saat ini, para korban telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, namun harus tetap wajib lapor ke Polres Paser.

"Kondisi korban baik, cuman kita wajibkan untuk wajib lapor setiap minggunya," tutur Kanit PPA didampingi Kasi Humas Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved