Polisi Ungkap TPPO di Kaltim
Polres PPU Temukan Dua Korban Kasus Perdagangan Orang, Sempat Kerja di Kafe Pantai Nipah-Nipah
Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari dua korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, atau baru berumur 17 tahun.
Dalam rilis yang disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, korban seluruhnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), juga sebagai pemandu karaoke.
Korban yang merupakan anak di bawah umur, didatangkan dari Kota Balikpapan.
Awalnya hanya bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe milik SA, yang berada di Pantai Nipah-nipah.
Cara kerja para tersangka yakni, menawarkan kepada pelanggan yang datang ke cafe, apabila ingin ditemani oleh korban.
Baca juga: Tersangka Kasus Perdagangan Orang di PPU Diamankan, Dapat Keuntungan Rp5 hingga Rp10 Ribu Perjam
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Bontang Terancam Dipenjara 15 Tahun
Bayarannya perjam, dari Rp85 hingga Rp100 ribu, dan akan dipotong Rp20 persen, untuk pemilik cafe dan mucikarinya.
"Korban yang dibawah umur dari balikpapan. Korban lainnya dari PPU," ungkap Wakapolres.
Harga akan dipatok lebih mahal, yakni hingga Rp1,5 juta, apabila pelanggan membawa korban keluar.
Pengakuan salah satu tersangka yakni FA (43), alasannya melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan cukup banyak, karena pelanggan juga ramai.
Namun demikian, ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, lantaran korban yang ia pekerjakan terlihat sebagai orang dewasa.
"Saya melakukan ini karena ekonomi, bekerja sebagai mami baru satu bulan, sebelumnya jadi ladies. Saya dapat Rp5 ribu satu jam kalau anak-anak jadi pemandu karaoke," ujar FA.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang
Karena salah satu korbannya merupakan anak dibawah umur, maka tersangka dikenai undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp600 juta. (*)
Polres Penajam Paser Utara
TPPO
perdagangan orang
Pantai Nipah-nipah
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
Running News
Tega Jual Pacar Lewat Michat Rp350 Ribu Sekali Kencan, 3 Pemuda di Kukar Diamankan |
![]() |
---|
Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta |
![]() |
---|
Gadis Belia di Balikpapan Lakoni Profesi Mucikari, Mami NA: Dulu Dijual, Sekarang Menjual |
![]() |
---|
Polres Kutim Amankan Mucikari Jasa Open BO Seharga Rp1,4 Juta, Pelaku Sempat Ingin Kabur |
![]() |
---|
Polres Berau Tangkap Dua Orang Pelaku TPPO di Gunung Tabur, Satu Sudah Bekerja Sejak 17 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.