Breaking News

Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Tersangka Kasus Perdagangan Orang di PPU Diamankan, Dapat Keuntungan Rp5 hingga Rp10 Ribu Perjam

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus tersangka yakni, mempekerjakan korban sebagai pemandu karaoke, sekaligus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua tersangka merupakan pekerja dan pemilik cafe di wilayah Sotek dan Silkar.

FA (43) bekerja di salah satu cafe di Silkar, bertindak sebagai mami. Kemudian SA (27), merupakan pemilik cafe di Sotek.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, bahwa tersangka memasang tarif Rp85 ribu per jam, apabila ada pelanggan yang ingin ditemani oleh PSK.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang

Dalam setiap transaksi, bertindak sebagai mami yakni FA mendapatkan keuntungan Rp5.000 perjam, kemudian pemilik kafe mendapatkan keuntungan Rp10.000 perjam.

Keuntungan yang diperoleh tersangka, dipotong dari besaran tarif yang dipasang untuk pelanggannya.

"Jadi mereka ini saling menguntungkan, dari bayaran korban itu dipotong untuk mami dan pemilik cafe," ungkapnya melalui pres rilis pada Jumat (16/6/2023).

Sementara jika korban hendak dibawa keluar oleh para pelanggan, maka mereka memasang tarif hingga Rp1,5 juta.

Rp1,3 juta untuk korban, sementara sisanya untuk mucikari dan pemilik cafe.

"Kalau menemani di luar itu bayarannya sejuta lebih, kemudian ada potongan, untuk pemilik cafe dan maminya," jelasnya.

Korban saat ini dalam pengawasan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres PPU, untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPOdan atau pasal 506 KUH Pidana.

Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 29 Jadi Korban, Banyak Luar Kaltim dan Jadi PSK

Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun.

Pidana denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta. (*)

 

 


.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved