Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR
Puluhan warga melakukan penutupan paksa kafe di Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU milik tersangka perdagangan orang, SA. Penutupan ini dilakuka secara permanen, Jumat (16/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR 

Pemilik juga diberikan waktu selama tiga bulan, untuk membongkar dan mengosongkan lokasi cafe saat ini.

"Tiga bulan kita kasih waktu untuk bongkar sendiri," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi lagi, patroli akan dilakukan oleh kelurahan, LPM dan Babinsa.

Peran Satpol PP juga diharapkan, agar pengawasan bisa maksimal.

"Harusnya ada satpol PP yang standby, karena selama ini mereka cuma sekedar lewat untuk mengecek," pungkasnya. 

Pemilik Kafe Jadi Tersangka TPPO

Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari dua korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, atau baru berumur 17 tahun.

Dalam rilis yang disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, korban seluruhnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), juga sebagai pemandu karaoke.

Korban yang merupakan anak di bawah umur, didatangkan dari Kota Balikpapan.

Awalnya hanya bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe milik SA, yang berada di Pantai Nipah-nipah.

Bayarannya Rp1,5 Juta

Ternyata cara kerja para tersangka yakni, menawarkan kepada pelanggan yang datang ke cafe, apabila ingin ditemani oleh korban.

Bayarannya perjam, dari Rp85 hingga Rp100 ribu, dan akan dipotong Rp20 persen, untuk pemilik cafe dan mucikarinya.

"Korban yang dibawah umur dari balikpapan. Korban lainnya dari PPU," ungkap Wakapolres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved