Polisi Ungkap TPPO di Kaltim
Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta
Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
"Jadi mereka ini saling menguntungkan, dari bayaran korban itu dipotong untuk mami dan pemilik cafe," ungkapnya melalui pres rilis pada Jumat (16/6/2023).
Sementara jika korban hendak dibawa keluar oleh para pelanggan, maka mereka memasang tarif hingga Rp1,5 juta.
Rp1,3 juta untuk korban, sementara sisanya untuk mucikari dan pemilik cafe.
"Kalau menemani di luar itu bayarannya sejuta lebih, kemudian ada potongan, untuk pemilik cafe dan maminya," jelasnya.
Korban saat ini dalam pengawasan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres PPU, untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPOdan atau pasal 506 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun.
Pidana denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta. (*)
.
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pantai Nipah-nipah
kafe
TribunKaltim.co
Penajam Paser Utara
TribunBreakingNews
Running News
Tega Jual Pacar Lewat Michat Rp350 Ribu Sekali Kencan, 3 Pemuda di Kukar Diamankan |
![]() |
---|
Gadis Belia di Balikpapan Lakoni Profesi Mucikari, Mami NA: Dulu Dijual, Sekarang Menjual |
![]() |
---|
Polres Kutim Amankan Mucikari Jasa Open BO Seharga Rp1,4 Juta, Pelaku Sempat Ingin Kabur |
![]() |
---|
Polres Berau Tangkap Dua Orang Pelaku TPPO di Gunung Tabur, Satu Sudah Bekerja Sejak 17 Tahun |
![]() |
---|
Cerita 'Mami' MS, Lirik Peluang Cuan dari IKN Nusantara Lewat Bisnis Prostitusi di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.