Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR
Puluhan warga melakukan penutupan paksa kafe di Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU milik tersangka perdagangan orang, SA. Penutupan ini dilakuka secara permanen, Jumat (16/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR 

"Jadi mereka ini saling menguntungkan, dari bayaran korban itu dipotong untuk mami dan pemilik cafe," ungkapnya melalui pres rilis pada Jumat (16/6/2023).

Sementara jika korban hendak dibawa keluar oleh para pelanggan, maka mereka memasang tarif hingga Rp1,5 juta.

Rp1,3 juta untuk korban, sementara sisanya untuk mucikari dan pemilik cafe.

"Kalau menemani di luar itu bayarannya sejuta lebih, kemudian ada potongan, untuk pemilik cafe dan maminya," jelasnya.

Korban saat ini dalam pengawasan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres PPU, untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPOdan atau pasal 506 KUH Pidana.

Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun.

Pidana denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta. (*)

 

 

 


.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved