Pemilu 2024
Sistem Proporsional Terbuka Disambut Baik Partai di Kaltim, KPU Ikut Arahan Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak gugatan sebagaimana dimohonkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak gugatan sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Terkait keputusan ini disambut baik unsur Partai Politik di Kalimantan Timur.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim yang juga unsur pengurus Partai tingkat Provinsi, Baharuddin Demmu menyambut baik keputusan ini.
Ia yang terdaftar sebagai bacaleg dari PAN Kaltim dan kembali maju akhirnya lega MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini.
"Kita tetap bergembira dan bersyukur. Karena kenapa, yang namanya pilihan kan rakyat yang memilih, jadi ketika MK telah memutuskan ini, kita berterima kasih pada MK dan sudah mendengar apa yang diinginkan rakyat termasuk kami para caleg," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Proporsional terbuka dengan sistem coblos caleg, menurut Bahar lebih fair karena siapa yang mendapat banyak suara, maka itulah yang berhak duduk di parlemen.
Baca juga: Alasan PDIP Bontang, Lebih Siap dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Kalau saya melihatnya, sistem terbuka dimana hak konstitusional rakyat terlibat langsung karena memilih langsung wakilnya. Bagi saya, apa yang dikhawatirkan, kan harusnya tidak ada," tukasnya.
Sementara itu, Politisi Partai Perindi Kaltim, Hamdani menyatakan sudah seharusnya tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Karena hal ini cerminan demokrasi yang baik untuk berbangsa.
"Kami menyambut gembira keputusan tersebut, karena memang Partai Perindo sejak awal selalu mendukung proporsional terbuka," ungkap pria yang menjabat Ketua DPW Perindo Kaltim ini.
Soal rekomendasi agar mengantisipasi partai politik dan unsurnya bermain uang, tentu para stakeholder berhak mengawasi.
Menurutnya, money politik sudah seharusnya menjadi rekomendasi yang patut dijalankan semua pihak.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Menolak Permohonan Pemohon
"Adapun kalau terdapat hal kurang baik di sistem terbuka, maka sebaiknya diperbaiki saja," imbuh Hamdani.
Keputusan MK juga diapresiasi Ketua DPD Demokrat Kaltim, Irwan.
Putusan MK menurutnya wajib diapresiasi dan disambut gembira oleh rakyat.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.