Berita Tana Tidung Terkini

Gelapkan Dana ATM Rp1,1 Miliar, Mantan Pegawai Honorer BPD Kaltimtara Diamankan Polisi

Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara mengamankan mantan pegawai honorer BPD Kaltimtara Tana Tidung berinisial F (27)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara mengamankan mantan pegawai honorer BPD Kaltimtara Tana Tidung berinisial F (27) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara mengamankan mantan pegawai honorer BPD Kaltimtara Tana Tidung berinisial F (27).

F melakukan penggelapan dana kas ATM Rp1,1 miliar.

Sebelum diamankan, Kepala BPD Kaltimtara Tana Tidung, Agus Setyawan mengaku telah melaporkan F ke Polres Tana Tidung beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan sudah kita laporkan ke Polres (Tana Tidung) dan sudah dilakukan penahanan juga, "ujarnya kepada TribunKaltara.com melalui pesan WhatsApp Jumat (16/6/2023) malam.

Baca juga: DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Penggelapan Pajak Senilai Rp 476 Juta

Baca juga: Pria 25 Tahun Diringkus Polsek Sambaliung Berau, Kasus Penggelapan di Perusahaan Batu Bara

Dia menyampaikan, perbuatan mantan pegawai honorer tersebut diketahui pada Desember 2022 lalu.

Dia menegaskan, BPD Kaltimtara tak menoleransi perbuatan yang merugikan Bank dan nasabah, sebab itu dilakukan pelaporan terhadap F.

Saat ditanya soal layanan ATM atas kejadian tersebut, dia sampaikan layanan ATM tidak mengalami gangguan.

"Tidak (terganggu), pelayanan ATM tetap berjalan seperti biasa waktu itu. Tetap berjalan lancar,"katanya.

Berikut pernyataan resmi BPD Kaltimtara Tana Tidung terkait kasus pencurian dan penggelapan dana yang dilakukan oleh F

Bahwa PT BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung telah membuat laporan pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan, di Polres Tana Tidung sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/VI/2023/SPKT/POLRES TANA TIDUNG.

Bahwa, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh mantan pegawai BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung dengan inisial F pada sekira bulan Desember 2022, dengan cara mencuri dan/atau menggelapkan dana milik Bank, yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Bahwa, manajemen BPD Kaltimtara bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi atas perbuatan-perbuatan fraud yang dapat merugikan Bank, terlebih lagi yang dapat merugikan kepentingan nasabah PT BPD Kaltim Kaltara pada umumnya.

Bahwa, saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik Polres Tana Tidung, yang mana F telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya penahanan terhadapnya.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Perkakas Bengkel Senilai Puluhan Juta Rupiah di Samarinda Dibekuk

Bahwa, BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Polres Tana Tidung.

Dan kami akan tetap berkoordinasi untuk membantu proses penyidikan, sampai kepada tahap selanjutnya dalam proses penyelesaian laporan pidana tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Mantan Pegawai Honorer Gelapkan Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Begini Tanggapan BPD Kaltimtara Tana Tidung, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/17/mantan-pegawai-honorer-gelapkan-kas-atm-rp-11-miliar-begini-tanggapan-bpd-kaltimtara-tana-tidung.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved