Berita Berau Terkini

Pria 25 Tahun Diringkus Polsek Sambaliung Berau, Kasus Penggelapan di Perusahaan Batu Bara

Polres Berau melalui Unit Reskrim Polsek Sambaliung, telah melakukan peringkusan terhadap pria berinisial EWL yang berusia 25 tahun.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/POLRES BERAU
Polres Berau melalui Unit Reskrim Polsek Sambaliung, telah melakukan peringkusan terhadap pria berinisial EWL yang berusia 25 tahun. (HO/POLRES BERAU) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Unit Reskrim Polsek Sambaliung, telah melakukan peringkusan terhadap pria berinisial EWL yang berusia 25 tahun.

Hal itu lantaran diduga lakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan batu bara yang ada di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Sabu (13/5/2023) lalu.

Diterangkan Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanti, kronologi kasus berawal saat seorang mekanik kembalikan satu suku cadang (Sparepart) alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

"Namun oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan," ungkapnya, Iptu Iwan Purwati, pada Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Harapan Keluarga Mahasiswa Bone di Berau pada Bacaleg Milenial

Aksi pelaku pun akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di Pos 1 oleh sekuriti perusahaan, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 456.

Alat tersebut ditemukan, rupanya diletakan di dalam kotak nasi bungkus yang telah ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” sebutnya.

Pihak kepolisian pun, sebut Iptu Iwan Purwati saat ini telah membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sambaliung, untuk diproses lebih lanjutnya lagi.

Baca juga: Kader Partai Ummat Berau Lihat Kampung di Berau tak Berkembang

"Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancamannya penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Atas berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung.

"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya ke Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil amankan pelaku penggelapan," tuturnya.

Adapun untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku.

"Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved