Kabar Artis

Setelah Sang Pacar Nindy Ayunda, Giliran Adik dan Orangtua Dito Mahendra Jadi Saksi di Kasus Senpi

Adik dan orangtua Dito Mahendra memenuhi panggilan polisi diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senpi ilegal pacar Nindy Ayunda.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra jadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegl, kini adik dan orangtunya pun diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM) masih terus bergulir.

Setelah sang pacar Nindy Ayunda diperiksa dua kali sebagai saksi kini giliran adik dan orangtua Dito Mahendra penuhi panggilan polisi.

Adik dan orangtua Dito diperiksa sebagai saksi ddalam kasus yang mejerat Dito Mahendra.

Ia pun memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (16/6/2023).

Adik dan orangtua Dito Mahendra akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Adik dan orangtua DM datang memenuhi panggilan hari ini pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat siang.

Baca juga: Bareskrim Periksa Adik dan Orangtua Dito Mahendra, Rekam Jejak Keluarga Kekasih Nindy Ayunda

Adik dan orangtua Dito Mahendra kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Untuk Ketua RT kemarin juga datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Ramdhan.

Awalnya, adik dan orangtua Dito diundang untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (14/6/2023) dan Kamis (15/6/2023).

Tetapi, mereka meminta pemeriksaan diundur.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus buron, serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dito Mahendra telah menjadi buron sejak 4 Mei 2023, selang beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved