Berita Kaltara Terkini

'Tolong Saya' Istri Pelempar Anjing ke Buaya Minta Maaf, Lagi Hamil Besar dan Anak Derita Epilepsi

Istri salah seorang pelempar anjing ke buaya di Nunukan minta maaf, ia mengungkap kondisinya yang sedang hamil besar dan anaknya yang sakit.

ISTIMEWA/Kolase Tribunkaltim.co
Anjing dilempar ke buaya - Istri salah seorang pelempar anjing ke buaya di Nunukan minta maaf, ia mengungkap kondisinya yang sedang hamil besar dan anaknya yang sakit. 

TRIBUNKALTIM.CO - Istri salah seorang pelempar anjing ke buaya di Nunukan minta maaf, ia mengungkap kondisinya yang sedang hamil besar dan anaknya yang sakit.

Marlina istri dari dari SR (25) meminta maaf dan minta tolong.

Marlina mengungkapkan ia hanya bergantung pada suaminya, sebagai kepala keluarga.

Kondisi Marlina saat ini sedang hamil 7 bulan, anak keduanya juga menderita epilepsi, dan kontrakannya akan habis di bulan Juli 2023.

Ia tak tahu lagi jika suaminya ditahan, harus bergantung pada siapa.

Saat ini suaminya sudah ditahan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Terbongkar! Alasan Pelaku Lempar Anjing ke Sarang Buaya di Kaltara, Pernah Racuni Hewan Sampai Mati

SR (25), salah satu pria yang ditetapkan sebagai bersama dua orang temannya.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Polres Nunukan dalam kasus kekerasan terhadap hewan.

Marlina mengatakan ia kaget mendapat kabar sang suami mendadak viral di media sosial, lantaran telah melempar seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya di tempatnya bekerja.

"Saya dapat informasi soal suami saya dari temannya. Saya diminta buka instagram dan kaget sekali melihat suami saya viral. Saya akui suami saya salah," kata Marlina kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (18/06/2023), sore.

Marlina mengaku, sempat menghubungi pelapor dari Animals Hope Shelter dengan maksud meminta maaf dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

Namun sayangnya, Animals Hope Shelter tetap bersikeras untuk melaporkan aksi kekerasan terhadap hewan ke Polres Nunukan.

Baca juga: Polres Nunukan Tetapkan 3 Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Dipecat dan Diancam Penjara 9 Bulan

Hal yang sempat membuat Marlina merasa terpojokkan, saat percakapannya melalui WhatsApp dengan pelapor dari Animals Hope Shelter diposting melalui akun instagram komunitas @ahsforindonesia.

"Saya tahu suami saya salah. Saya hanya meminta pertimbangan karena kondisi saya lagi hamil 7 bulan. Anak kedua dari almarhum suami pertama saya berusia 5 tahun menderita epilepsi sejak lahir," tuturnya.

"Lalu anak pertama dari almarhum suami, usia 8 tahun kelas II SD. Kenapa diposting, semua jadi ngata-ngatain saya dan keluarga. Kondisi saya yang hamil juga dikata-katain," lanjut Marlina.

Aksi pria berseragam wearpack yang membuang seekor anjing ke rawa berisi buaya.
Aksi pria berseragam wearpack yang membuang seekor anjing ke rawa berisi buaya. (HO / @Malinauku)

Marlina menuturkan atas kejadian tersebut sang suami dipecat dari pekerjaannya sebagai Operator Truck Winch di PT Jaya Mimika Lestari (PT JML), wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung.

Sang suami yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nunukan, membuat Marlina harus mengurus sendiri kehamilannya.

Termasuk membiayai pengobatan anaknya yang menderita epilepsi.

Belum lagi beber Marlina, biaya kontrak rumah yang jatuh tempo pada Juli 2023.

Baca juga: 6 Fakta Dua Pria Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan, tak Berniat Viral hingga karena Kesal 

"Saya harus konsultasi dengan dokter anak per dua bulan sekali. Biaya obatnya, termasuk obat tulang dan vitamin sebesar Rp1,2 juta per sekali berobat. Bulan Juli kontrakan rumah jatuh tempo. Biayanya itu Rp4 juta," ujarnya.

Wanita yang berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu berharap ada pertimbangan dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Nunukan atas kasus yang sedang dijalani proses hukumnya oleh sang suami.

"Tolong saya dan anak-anak yang hanya bergantung hidup sama suami. Saya minta pertimbangan dari aparat penegak hukum. Saya minta maaf atas kehilafan suami saya," ungkapnya.

Sekadar diketahui, terhadap tiga tersangka kasus kekerasan terhadap hewan dipersangkakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cerita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya Hamil 7 Bulan, Anak Derita Epilepsi: Tolong Saya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved