IKN Nusantara

Gaji Menggiurkan Satgas Pembangunan IKN Nusantara, Paling Kecil Rp 20 Juta

Gaji menggiurkan Satgas Pembangunan IKN Nusantara, paling kecil Rp 20 juta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023, Menteri PUPR juga mengatakan bahwa besaran honorarium tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur dijabat oleh eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.

Penetapan Danis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tertanggal 15 November 2021.

Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, Satgas IKN terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat.

Ketua Satgas sendiri bertugas melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah.

Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pihak terkait.

Bukan hanya itu, jabatan ini turut melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan pihak terkait.

Ketua Satgas juga mengimplementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN serta mengendalikan pembangunan pada masing–masing bidang.

Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada Penanggung Jawab. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved