BPJS Ketenagakerjaan

Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Hartarto Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan santunan. Menko Airlangga Hartarto pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, CIREBON - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.

Menko Airlangga Hartarto pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Hal itu Airlangga Hartarto sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.

Baca juga: Airlangga Hartarto Beber IKN Nusantara Tetap Jaga Kalimantan Sebagai Paru-Paru Dunia

Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu:

- Akhmad Sajidin (bengkel mobil);

- Ratiah (penjahit pakaian);

- Wasmin (buruh bongkar muat);

- dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: 500 Guru Honorer Terima Jaminan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana menambahkan BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan iuran yang ringan memberikan manfaat perlindungan paripurna bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.200 Guru TKA dan TPA

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dan perlindungan dalam bekerja, sehingga dapat bekerja dengan keras dan bebas dari kecemasan akan risiko kerja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved