BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Undang 74 Perusahaan, Sosialisasikan Kepatuhan Program
kami mengundang sebanyak 74 perusahaan menengah besar untuk mengikuti sosialisasi ini dan yang hadir ada sekitar 90% dari perusahaan yang diundang
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Dalam Rangka Tertib Administrasi Pembayaran Iuran di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Ada 74 perusahaan menengah besar yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.
"Hari ini kami mengundang sebanyak 74 perusahaan menengah besar untuk mengikuti sosialisasi ini dan yang hadir ada sekitar 90% dari perusahaan yang diundang." Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Murniati, Kamis (19/12/19).
Dari 74 perusahaan menengah besar yang diundang adalah yang terdeteksi ada tunggakan iuran.

"Khusus 74 perusahaan menengah besar yang kami undang adalah yang terdeteksi ada tunggakan iuran ya," katanya.
Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pentingnya manfaat dari tertib administrasi iuran.
"Tujuan kita mengadakan sosialisasi, mau mengedukasi perusahaan-perusahaan yang menunggak ini supaya tidak terjadi tunggakan-tunggakan seperti ini gitu. Karena manfaatnya sangat besar untuk para pekerja."
• Korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, Mantan Kades Muara Aloh Kutai Kartanegara Ditahan
• Jamin Pasokan Listrik Selama Natal dan Tahun Baru 2020, PLN Siagakan Ratusan Petugas
• Jajal Jalan Trans Kalimantan Gunakan Motor Bergaya Custom, Ini Spesifikasi Motor Presiden Jokowi
Murniati menerangkan bahwa sebelum membuatkan surat khusus ke Kejaksaan, pihaknya mengedukasi terlebih dahulu tentang manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihak perusahaan tidak berulang-ulang melakukan tunggakan iuran.
Ia berharap setelah edukasi ini diberikan, perusahaan-perusahaan yang terkait tidak berulang-ulang kali melakukan penunggakan tertib administrasi iuran, tutupnya.