Berita Nasional Terkini

Soroti Sulitnya Ujian Praktek Pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit: Kalau Tak Relevan Diperbaiki

Soroti ujian praktek pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit sebut kalau sudah tak relevan tolong diperbaiki

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/BPJamsostek
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Soroti ujian praktek pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit sebut kalau sudah tak relevan tolong diperbaiki 

TRIBUNKALTIM.CO - Soroti ujian praktek pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit sebut kalau sudah tak relevan tolong diperbaiki.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sulit.

Hal ini dikatakan Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).

"Kalau kita lihat pembuatan SIM juga masih sulit," kata Listyo.

"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," tuturnya.

Baca juga: Survei Cawapres 2024: Anies, AHY hingga Eks Kapolri Masuk Bursa Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Contoh ujian praktek yang sulit, menurut Listyo, adalah soal tes berjalan dengan rintangan dengan angka delapan dan zig zag.

"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucapnya.

Lebih lanjur, Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.

"Saya kita kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20, bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ungkapnya.

"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.

Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tukasnya.

Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi mudah untuk didapatkan.

Pasalnya, ada syarat baru yang wajib dipenuhi masyarakat sebagai syarat adminitrasi penerbitan SIM, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Syarat bikin SIM

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.

"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Baca juga: 6 Fakta Koboi Jalanan Pakai Mobil Pelat Polisi: Bawa Pistol Pukul Sopir hingga Disorot Kapolri

Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.

"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho. Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.

"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) masing-masing," ujar dia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved