Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Dukung DLH untuk Operasi Yustisi Tertib Buang Sampah, Minta Satpol PP Kawal Perda
Yakni dengan menertibkan budaya masyarakat dalam permasalahan waktu pembuangan sampah, agar sesuai regulasi mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas diberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yakni dengan menertibkan budaya masyarakat dalam permasalahan waktu pembuangan sampah, agar sesuai regulasi mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Dengan merujuk dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Di mana, dalam Perda tersebut juga diatur sanksi sebesar Rp100 ribu, jika terdapat warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi.
Baca juga: Buang Sampah di TPS Balikpapan tak Sesuai Jam Aturan, akan Kena Denda Rp 100 Ribu
"Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini, tujuannya agar semua itu tertib," ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, Kamis (22/6/2023).
"Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Karena kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja," tuturnya.

Dengan adanya waktu pembuangan sampah tersebut, kata Budiono, masyarakat sudah tidak lagi mengbuang sampah pada siang hari.
Sehingga sampah-sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan tidak menimbulkan bau tak sedap. (*)
jam buang sampah
buang sampah sembarangan
DPRD Balikpapan
Operasi Yustisi
DLH Balikpapan
TribunKaltim.co
Balikpapan
Buang Sampah di TPS Balikpapan tak Sesuai Jam Aturan, akan Kena Denda Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di IKN Nusantara Dimulai Agustus 2023 |
![]() |
---|
DLH Klaim Sampah-sampah di Pantai Balikpapan Hasil dari Kiriman |
![]() |
---|
Atasi Sampah Plastik, Menteri Siti Nurbaya Klaim Indonesia Bisa Ikuti Konsep Sirkular Ekonomi |
![]() |
---|
DLH Kaltim Berjanji Mengurangi Sampah Laut hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.