Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dukung DLH untuk Operasi Yustisi Tertib Buang Sampah, Minta Satpol PP Kawal Perda

Yakni dengan menertibkan budaya masyarakat dalam permasalahan waktu pembuangan sampah, agar sesuai regulasi mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Ary Nindita
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mendukung keputusan DLH atas diberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dalam pengaturan tertib membuang sampah di TPS, Kamis (22/6/2023). Harapannya, sampah-sampah di Kota Balikpapan tidak terjadi penumpukan dan tidak menimbulkan bau tak sedap 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas diberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Yakni dengan menertibkan budaya masyarakat dalam permasalahan waktu pembuangan sampah, agar sesuai regulasi mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Dengan merujuk dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Di mana, dalam Perda tersebut juga diatur sanksi sebesar Rp100 ribu, jika terdapat warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi.

Baca juga: Buang Sampah di TPS Balikpapan tak Sesuai Jam Aturan, akan Kena Denda Rp 100 Ribu

"Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini, tujuannya agar semua itu tertib," ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, Kamis (22/6/2023).

"Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Karena kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja," tuturnya.

Ilustrasi kondisi TPS Sampah di Jalan Indra Killa Balikpapan, Kalimantan Timur. Kali ini, kondisi TPS ini sudah ditiadakan sejak tahun 2022.
Ilustrasi kondisi TPS Sampah di Jalan Indra Killa Balikpapan, Kalimantan Timur. Kali ini, kondisi TPS ini sudah ditiadakan sejak tahun 2022. (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

Dengan adanya waktu pembuangan sampah tersebut, kata Budiono, masyarakat sudah tidak lagi mengbuang sampah pada siang hari.

Sehingga sampah-sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan tidak menimbulkan bau tak sedap. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved