Berita Nasional Terkini

Kapolri Minta Angka 8 dan Zig Zag Ditinjau, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Permudah Ujian SIM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya agar tidak mempersulit proses ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri minta pembuat SIM dipermudah. 

Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Jumat Curhat Ngobras, Polres Paser Diminta Berantas Aksi Balap Liar dan Permudah Pengurusan SIM

Sekadar informasi, syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun belum diterapkan.

Kombes Djati mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Ia mengatakan ini dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” ucapnya.

Baca juga: Jumat Curhat Ngobras, Polres Paser Diminta Berantas Aksi Balap Liar dan Permudah Pengurusan SIM

Kombes Djati juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved