Berita Kutim Terkini

Tak Hadir Mediasi di RDPU, DPRD Kutim Bakal Layangkan Panggilan Kedua ke PT TNBSE

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi akan mengundang kembali PT. TNBSE.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi saat memimpin RDPU, Jumat (23/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi akan mengundang kembali PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) untuk proses mediasi lanjutan dengan eks karyawannya.

Untuk diketahui, sejumlah eks karyawan PT TNBSE menghadap DPRD Kutai Timur untuk menuntut hak pesangon, pensiun dan jaminan kematian atas 11 orang yang dirugikan.

Dimana jumlah total hak yang belum dibayarkan kepada 11 eks karyawan yang melapor sebanyak Rp 660 juta lebih.

"Jadi ada 3 macam kasusnya, pertama karyawan pensiun, kedua karyawan PHK tanpa ada kesalahan dan ketiga karyawan meninggal dunia," ungkap Basti kepada awak media, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Program Rehab Rumah Baznas Kutim, Terealisasi 7 Rumah, Target 36 Rumah

Singkat cerita, setelah mendapat anjuran dari Disnaker Kutim, pihak perusahaan tidak memberi kejelasan kepada eks karyawan, tidak menuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga tidak membayar hak 11 eks karyawan itu.

Lalu, pada saat diundang oleh DPRD Kutim untuk melakukan mediasi, pihak perusahaan berhalangan hadir dan memberi alasan bahwa penyelesaian persoalan tersebut telah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004.

"Artinya dia (perusahaan) sudah paham, tapi kenapa tidak gugat ke pengadilan (PHI), tapi tidak melakukan itu, malah alasan UU nomor 2 tahun 2004, padahal jelas aturannya, tidak masuk akan lasannya dibuat-buat ke DPRD," tegasnya.

Menyikapi hal itu, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia menyarankan pihak eks karyawan PT TNBSE agar pekerja menggugat antar ke PHI, tidak perlu menunggu perusahaan.

Sementara berproses, Basti akan menghadap dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait tindaklanjut dari rapat hari ini.

"Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan apakah kita melakukan panggilan kedua untuk wewenang DPRD, yang penting saran saya pekerja daftarkan dulu ke pengadilan gugatannya," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru ASN di Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet

Tujuannya agar perusahaan mengehmtahui bahwa persoalan tersebut tidak terkesan mandeg, artinya terus berjalan.

Sehingga harapannya, pihak perusahaan memanggil kuasa hukumnya eks karyawan untu bernegosiasi.

"Sebenarnya gampang menyelesaikan persoalan ini, tinggal kalau perusahaan tidak mampu dengan nilai itu, ayo kita bicarakan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Korda F HUKATAN Kaltim, Asmaran Gani yang mendampingi eks karyawan PT TNBSE bertekad untuk mengikuti anjuran dari Basti.

"Kami akan ikuti anjuran beliau (Basti), akan menyiapkan tim untuk melayangkan gugatan ke PHI," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved