PPDB 2023
Terbaru! Berapa Nilai Terendah PPDB Jatim 2023? Cek Syarat Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Berapa nilai terendah PPDB Jatim 2023? cek syarat, cara daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Syarat dan Ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
2. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
3. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
4. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
7. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 6 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
Baca juga: Syarat Mendaftar PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK Lengkap Jadwal untuk 5 Jalur
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
9. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30persen (tiga puluh persen)
10. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
11. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.