PPDB 2023
Terbaru! Berapa Nilai Terendah PPDB Jatim 2023? Cek Syarat Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Berapa nilai terendah PPDB Jatim 2023? cek syarat, cara daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa nilai terendah PPDB Jatim 2023? cek syarat, cara daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
Selain soal nilai terendah PPDB Jatim 2023? cek syarat, cara daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, simak juga jadwal lengkapnya.
Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan jadwal yang dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hingga besok, Minggu (25/6).
Baca juga: PPDB Jatim Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Tahap 1 Jenjang SMA/SMK, Link ppdb.jatimprov.go.id
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS
- Bahasa Inggris
Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).
Adapun Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Baca juga: Perhatikan Batas Waktu! Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id dan Syarat
Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)
Nilai Akhir digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Syarat dan Ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
2. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
3. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
4. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
7. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 6 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
Baca juga: Syarat Mendaftar PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK Lengkap Jadwal untuk 5 Jalur
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
9. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30persen (tiga puluh persen)
10. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
11. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap 2:
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jadwal PPDB Jatim 2023
Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB secara Online
- Penutupan: 25 Juni 2023 pukul 23.59 WIB secara Online
- Pengumuman: 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB secara Online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB secara Online
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB secara Offline
Tahap 3 Jalur Zonasi SMK
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB secara Online
- Penutupan: 28 Juni 2023 pukul 23.59 WIB secara Online
- Pengumuman29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB secara Online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB secara Online
- Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB secara Offline
Tahap 4 Jalur Zonasi SMA
- Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB secara Online
- Penutupan: 2 Juli 2023 pukul 23.59 WIB secara Online
- Pengumuman: 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB secara Online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB secara Online
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB secara Offline
Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB secara Online
- Penutupan: 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB secara Online
- Pengumuman: 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB secara Online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB secara Online
- Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB secara Offline
Itulah tadi ulasan berapa nilai terendah PPDB Jatim 2023? cek syarat, cara daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230623_PPDBJatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.