Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Muncikari di Samarinda Diringkus Polisi Saat Bertransaksi dengan Calon Pelanggan

Perempuan berinisial L (27) itu diamankan saat melakukan transaksi dengan calon pelanggan bisnis esek-eseknya.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
L terduga pelaku TPPO saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (27/6/2023). L mengaku orang suruhan. Jajaran Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan terkait siapa muncikari jaringan yang menyuruh pelaku L.  

Pelaku sendiri langsung diamankan saat sudah menerima uang tanda bayar jasa dari tangan personel yang menyamar.

Baca juga: 9 Wanita Tuna Susila di Samarinda Positif Pakai Barang Haram

"Jadi di hari itu langsung diamankan. Pengakuan dia memang baru sekali jadi belum tahu dapat upah berapa dari Rp 2 juta itu," bebernya.

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu juga masih melakukan penyelidikan terkait siapa muncikari jaringan yang menyuruh pelaku (L) ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved