Berita Nasional Terkini

Terbaru! Bripka Andry Menyerahkan Diri Usai Viral Beri Setoran ke Atasan, Dipatsus dan Terancam PTDH

Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram Yonbrimob riau-andrydarmairawan07.2
Kompol Petrus Hottiner Simamora - Bripka Andry Darma Irawan. Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri. 

Tim mendatangi rumahnya di Tebing Tinggi di Sumatera Utara.

Namun ketika itu, Bripka Andry sedang berduka lantaran neneknya meninggal dunia.

"Kita minta dia menyerahkan diri saja ke Polda Riau," ucap Nandang.

Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya. Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandan.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Baca juga: Terbaru Nasib Bripka Andry Usai Bongkar Setor Rp650 Juta ke Kompol Petrus, Kini Sang Brimob Jadi DPO

Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.

Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.

Ia diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.

Kompol Petrus dan kawan-kawan ditempatkan di Patsus, sejak Kamis 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan selama 30 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved