Berita Nasional Terkini
Terjawab Nasib Panji Gumilang Hari Ini, Mahfud MD Umumkan Keputusan Pemerintah Kasus Al-Zaytun
Terjawab nasib Panji Gumilang hari ini. Menko Polhukam Mahfud MD umumkan keputusan pemerintah kasus Al-Zaytun.
"Kami tidak bisa menyampaikan isinya, biarlah kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk tindak lanjut," katanya.
Baca juga: Mahfud MD sebut Temuan 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Polri Pelajari Laporan terhadap Panji Gumilang
Panji Gumilang dan Al-Zaytun kembali menjadi sorotan setelah berbagai penyimpangan ajaran Islam yang diduga mereka lakukan tersebar luas, baik di media massa maupun di media sosial.
Tak hanya itu, Panji dan Al-Zaytun juga kembali dihubung-hubungkan dengan NII/KW 9.
Dalam berbagai kesempatan, Panji berkali-kali membantah tudingan-tudingan tersebut, termasuk saat tim investigasi bentukan Gubernur mengunjunginya, pekan lalu untuk menyampaikan undangan klarifikasi di Gedung Sate.
Bersama rombongannya, Panji memenuhi undangan tersebut, Jumat (23/6/2023) sore.
Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi, Panji justru meminta agar klarifikasi bisa dilakukan di Al-Zaytun, dan tim investigasi akhirnya mengabulkannya.
Tak hanya itu, Panji juga memberikan syarat agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak diikutsertakan.
Panji Gumilang menyebut, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.
"Majelis ulama telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam," ujarnya.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Terus Bergulir, Panji Gumilang Diduga Alami Megalamonia, Cek Rekam Jejaknya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan selain menyoroti dugaan kesesatan Al-Zaytun, pemerintah juga mendalami adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Al-Zaytun.
Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas.
Terkait pidana, tegas Mahfud, akan diselesaikan pihak kepolisian.
Ditemui di Bareskrim Polri, kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah menerima aduan dan laporan terkait Al-Zaytun.
Namun, apakah kasus di Al-Zaytun seperti yang dilaporkan ini bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti atau tidak masih mereka dalami..
"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.