PPDB 2023

PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD-SMP Besok Ditutup, Cek 6 Dokumen Wajib untuk Syarat Mendaftar

Besok waktu pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP berakhir, pastikan Anda telah mengunggah semua dokumen persyaratan dengan benar

balikpapan.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP. Pendaftaran besok ditutup, cek lagi syarat dan dokumen yang wajib diunggah 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Persyaratan Jenjang SMP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 2 Lengkap Daftar Ulang

Seleksi Jenjang Sekolah Dasar

Proses seleksi pada jalur Zonasi:

- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung;
- Kuota jalur zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur afirmasi mengalami kelebihan kuota;
- Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.

Proses seleksi pada jalur Afirmasi:

- Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
- Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
- Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur zonasi;
- Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi makan akan menambah kuota jalur zonasi;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Jika masih tersisa kuota jalur perpindahan maka akan menambah kuota jalur zonasi.
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Proses seleksi pada jalur Umum:

- Berdasarkan usia;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 SMA/SMK Tahap 2 Ditutup, Cek Hasil Seleksi dan Jadwal Daftar Ulang

Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Proses seleksi pada jalur Zonasi:

Jalur Zonasi untuk R-1

- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima;
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima;
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.

Jalur Zonasi untuk R-z

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;

Proses seleksi pada jalur Afirmasi:

- Semua pendaftar jalur afirmasi diterima;
- Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z;
- Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi;
- Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah;

Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Proses seleksi pada jalur Prestasi:

- Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Seleksi Kelas Inklusif dan Jalur Anak Guru

Seleksi Kelas inklusif:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;

Seleksi jalur anak guru:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus yang di ketua kepala satuan pendidikan yang berdasarkan kuota dan hasil wawancara

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved