Berita Nasional Terkini

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Pekan Depan, Ada Konsukuensi Jika Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mangkir

Dengan tegas, Bareskrim menyebut jika ada 'sanksi' apabila Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi.

Editor: Heriani AM
YouTube/METRO TV
Panji Gumilang. Dengan tegas, Bareskrim menyebut jika ada 'sanksi' apabila Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi. 

"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," ujar Agus.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Terkait ini, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 Mahfud MD soal nasib pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu, Jawa Barat. 

Nasib Santri Al Zaytun

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus berjalan.

Walau  proses evaluasi administra si terhadap ponpes pimpinan Panji Gumilang itu akan dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Berita Terkini Mahfud MD Soal Panji Gumilang, Arti Lagu Yahudi Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun

“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif. Evaluasinya itu apa, ya melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.

“Sehingga hak untuk belajar bagi santri dan murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan,” sambungnya.

Mahfud MD mengatakan mempersilakan pihak Al Zaytun untuk tetap menerima santri dan murid baru.

“Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” katanya.

Pasalnya, kata Mahfud, orangnya yang harus ditindak bukan pondok pesantrennya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved