Berita Nasional Terkini
Bareskrim Panggil Panji Gumilang Pekan Depan, Ada Konsukuensi Jika Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mangkir
Dengan tegas, Bareskrim menyebut jika ada 'sanksi' apabila Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim pekan depan.
Dengan tegas, Bareskrim menyebut jika ada 'sanksi' apabila Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi.
Ya,
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Senin pekan depan.
Baca juga: Berita Terkini Panji Gumilang, Keputusan Terbaru Mahfud MD Soal Nasib Pendidikan di Ponpes Al Zaytun
Bareskrim memanggil Panji guna melakukan klarifikasi terhadap ponpesnya yang terus menuai polemik.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri pada Jumat (30/6/2023).
Pihaknya menyebut kemungkinan akan memanggil Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Menurut Agus, ada konsekuensi apabila Panji Gumilang tah menghadiri panggilan Bareskrim.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan langsung melakukan gelar perkara kasus ponpes tersebut.
Baca juga: Berita Terkini Panji Gumilang, Keputusan Terbaru Mahfud MD Soal Nasib Pendidikan di Ponpes Al Zaytun
Dari hasil gelar perkara itu, bisa ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Agus menyebut terkait hal itu akan diumumkan pada Selasa pekan depan.
"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Tentunya hal itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.