Berita Nasional Terkini
Eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Kompol Chuck Putranto tak Dipecat Hanya Demosi 1 Tahun, Rekam Jejaknya
Eks Spri Ferdy Sambo babs. Kompol Chuck Putranto tak dipecat, hanya demosi 1 tahun. Berikut rekam jejaknya
TRIBUNKALTIM. CO - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, lolos sanksi pemecatan Polri.
Selain itu, Kompol Chuck Putranto juga sudah resmi bebas dari penjara dalam kasus keterlibatannya dalam perintangan kasus atau Obstruction of Justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Siapa Kompol Chuck Putranto, simak rekam jejak eks Spri Ferdy Sambo.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto sebelumnya mendapatkan putusan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat sebagai akibat keterlibatannya dalam perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya, Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH) terhadap Chuck Putranto.
Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.
Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun.
Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga.
Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Batal Dipecat dan Bebas! Terjawab Chuck Putranto Anak Siapa, Cek Biodata/Profil Eks Spri Ferdy Sambo
Ia resmi bebas per Juni 223 dari Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga
Jhonny menyampaikan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Chuck Putranto juga pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
Baca juga: Terkejutnya Chuck Putranto Saat Disodorkan BAP Bharada E, Langsung Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).
Sekilas Tentang Chuck Putranto
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.
Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Polisi yang juga terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: Update Berita Ferdy Sambo: 8 Pakar Hukum Ini Ikut Eksaminasi Putusan Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
Adapun Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat perkara obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.
Selain Chuck Putranto, mereka yang terjerat kasus perintangan penyidikan yakni:
- Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana
- Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
- Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
- Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
- Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Lawan Vonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.