Amalan dan Doa

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
Sripoku.com
tertidur saat khutbah Jumat. 

ngantuk1
Dan bila wudhu sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila sebelumnya berwudhu” lagi.

Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini: “Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudhu.

Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudhu.

Tentang pembatal wudhu, kami rinci dalam postingan kali ini, yaitu mengenai masalah tidur.

Apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama ada silang pendapat.

Beda pendapat ini terjadi dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits.

Hadits yang membicarakan tentang masalah tidur membatalkan wudhu terlihat (secara zhohir) saling bertentangan.

Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu.

Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu.

Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan.

Ada yang melakukan jama’ (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).

Para ulama yang melakukan tarjih, boleh jadi ada yang memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats dan boleh jadi pula ada yang memiliki pendapat bahwa tidur termasuk hadats sehingga mengharuskan untuk wudhu.

Sedangkan ulama yang menempuh jalan jama’, mereka memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats, namun hanya mazhonnatu lil hadats (kemungkinan terjadi hadats).

Mereka pun nantinya berselisih, bagaimanakah bentuk tidur yang bisa membatalkan wudhu.

Pendapat pertama: Tidur sama sekali bukan termasuk pembatal wudhu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved