Amalan dan Doa

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
Sripoku.com
tertidur saat khutbah Jumat. 

Sedangkan apabila tidurnya dalam keadaan ruku’, sujud, berdiri atau duduk, maka ini tidak membatalkan wudhu baik di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat Hammad, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Daud, dan pendapat Imam Asy Syafi’i.

Di antara dalilnya adalah dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk sampai ia meletakkan lambungnya.” (Ibnu Hajar, Lisanul Mizan, 8/181)

Pendapat kelima: Wudhu tidak batal jika tidur dalam keadaan duduk, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik tidur sesaat maupun lama.

Alasan mereka, tidur hanyalah mazhonnatu lil hadats (sangkaan akan muncul hadats).

Dan tidur dalam keadaan seperti ini masih mengingat berbagai hal (misalnya ia masih merasakan kentut atau hadats).

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan Asy Syaukani.

Pendapat ini menafsirkan hadits Anas dalam pendapat pertama bahwa para sahabat ketika itu tidur dalam keadaan duduk.

Namun Al Hafizh Ibnu Hajar menyanggah pendapat ini dengan menyebutkan sebuah riwayat dari Al Bazzar dengan sanad yang shahih bahwa hadits Anas yang menceritakan sahabat yang tidur menyebutkan kalau ketika itu ada di antara sahabat yang tidur dengan berbaring (pada lambungnya), lalu mereka pergi hendak shalat.

Kesimpulan pendapat.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar.

Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes.

Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud.

Karena tidur semacam inilah yang mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Pendapat ini sejalan dengan pemahamann pada pendapat pertama.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu.

Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

APAKAH SHALAT JUM’ATNYA SAH?

Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam, maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku”.

Itu adalah batasan akhirnya.

Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat dari ruku”nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat.

Baginya wajib melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat.

Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat.

Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat patut disesalkan.

Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah.

Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri orang yang tidur.

Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah.

Entah karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan.

Akhirnya, tidur pulas jadi pilihan ”secara fitrah”.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tertidur Ketika Khutbah Jum'at, Bagaimana Hukum Wudhu dan Shalatnya? Begini Penjelasannya, 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved