Berita Nasional Terkini

Hasil Investigasi MUI: Kurikulum Ponpes Al-Zaytun tak Sesat, yang Salah Doktrin Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hasil investigasinya terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hasil investigasinya terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hasil investigasinya terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

MUI membeber mengenai tudingan ajaran sesat yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun

Hasil investigasi MUI itu menyatakan, kurikulum pendidikan yang terdapat di Ponpes Al-Zaytun tidaklah menyalahi ketentuan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menuturkan jika Ponpes Al-Zaytun telah diinvestigasi sejak tahun 2002.

Hasil investigasi tersebut, Asrorun Niam menuturkan kurikulum pendidikan yang ada di Al-Zaytun tidaklah salah.

Bahkan Asrorun menyebut tidak ditemukan unsur kesesatan di dalam kurikulum Ponpes Al-Zaytun.

"Sementara yang terkait dengan aspek sistem pendidikan kemudian kurikulum dan juga praktik pembelajaran di pesantrennya, kita untuk penelitian kali ini tidak memfokuskan ya," beber Asrorun dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Kamis, 29 Juni 2023.

"Karena memang di tahun 2002 hasil penelitiannya juga memang belum ditemukan indikasi kesesatan dalam hal kurikulum sebatas pada saat informasi yang kita peroleh di tahun 2002," sambungnya.

Baca juga: Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat

Adapun, menurut MUI yang salah dalam kasus ini adalah sosok pemimpin dari Al-Zaytun yaitu sosok Panji Gumilang.

MUI menemukan fakta bahwa doktrin Panji Gumilang lah membuat kegaduhan di masyarakat.

Doktrin itu di antaranya mulai dari ajaran yang dibuat oleh Panji Gumilang.

Di mana doktrin tersebut dianggap telah menyimpang dari ajaran agama islam.

Contohnya ibadah haji tidak perlu ke tanah suci, adzan menghadap jemaah, salat ibadah yang tidak wajib dan masih banyak lagi.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang Al Zaytun: Ini Kata Mahfud MD, UAS, TGB, Ridwan Kamil, Maruf Amin hingga MUI

"Di tahun 2002 dan dilanjutkan di dalam proses investigasi dalam dua bulan terakhir ini memang mengarah dan juga fokus kepada beberapa sikap dan juga pemahaman keagamaan yang disampaikan di ruang publik oleh PG sehingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam.

Mahfud MD Tak akan Bubarkan Ponpes Al-Zaytun

Sementara itu, meski telah dianggap menyimpang, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak akan membubarkan Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Mahfud MD, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus diselamatkan.

Pasalnya Al-Zaytun telah memiliki banyak lembaga pendidikan di bawah binaan pemerintah.

Baca juga: Perjalanan Hidup Panji Gumilang, Pedagang Beras Jadi Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Ini Bekingannya

Mahfud MD berujar pihaknya hanya akan melakukan evaluasi terhadap Ponpes Al-Zaytun.

Ia memastikan akan menata Al-Zaytun sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Nah kalau dalam tindakan pidana itu menyangkut orang, menyangkut personal, menyangkut figur bukan institusinya dan karena ini hukum pidana tidak boleh kita membiarkan harus clear, kalau memang tidak bersalah nanti kita akan umumkan tidak bersalah," tutur Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Jumat, 30 Juni 2023.

"Lalu soal administrasi itu adalah meyelamatkan pendidikan Al-Zaytun itu, karena Al-Zaytun itu punya santri, punya lembaga-lembaga pendidikan sekolah, madrasah ibtidaiyah, sanawiyah, aliyah sampai ke perguruan tingginya itu di bawah binaan pemerintah, jadi itu harus dievaluasi."

"Dan pengevaluasiaan ini kita tetap mengutamakan lembaga pendidikan ini selamat tidak mungkin kita membubarkan tetapi menata sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-undang," sambungnya.

Baca juga: Panji Gumilang Ternyata Pernah Dipenjara dan Pecat 116 Guru, Ini Kasusnya

Lebih lanjut, berkaitan dengan penggalangan dana, Mahfud MD mengatakan jika Ponpes Al-Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang itu memiliki banyak rekening.

Temuan sementara, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank yang masih aktif.

"Kalau bersalah proses hukum, dari lima laporan itu beragam ada soal asusila, ada soal keuangan ada soal macam-macam lah ya, kita sudah semua menjejak," tutur Mahfud MD.

"Misalnya kalau Pak Panji Gumilang itu di dalam temuan kami punya 256 rekening bank yang sekarang masih aktif," imbuhnya.

Mabes Polri Panggil Panji Gumilang Pekan Depan

Baca juga: Blak-blakan Waketum MUI Sebut Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun Cuma Sandiwara, Singgung Orde Baru?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pekan depan.

Adapun pihak yang akan diklarifikasi termasuk petinggi Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Menurut Agus, jika Panji tidak hadiri panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan menggelar perkara kasus tersebut.

Nantinya, dari hasil gelar perkara akan ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan

"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Selain itu, Agus menyampaikan penyidik Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan tehadap pihak terkait dalam perkara itu.

"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," ujar Agus.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Terkait ini, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Berita Terkini Panji Gumilang, Keputusan Terbaru Mahfud MD Soal Nasib Pendidikan di Ponpes Al Zaytun

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.

Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sempat Heboh, Kini MUI Pastikan Tak Ada Kesesatan di Kurikulum Al Zaytun: yang Salah Panji Gumilang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved