Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Ternyata Pernah Dipenjara dan Pecat 116 Guru, Ini Kasusnya

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren/ Ponpes Al Zaytun ternyata pernah jadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren/ Ponpes Al Zaytun ternyata pernah jadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren/ Ponpes Al Zaytun ternyata pernah jadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.

Tak hanya itu Panji Gumilang juga memecat 116 guru, karena melaporkannya dengan dugaan melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Panji Gumilang ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum.

Sebelum kasus Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun menjadi viral, ia sudah pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen.

Simak deretan kontroversi Panji Gumilang di dalam artikel ini.

Deretan Fakta Pondok Pesantren Al-Zaytun

1. Sosok pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

2. Pecat ratusan guru pengajarnya

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved