Breaking News

Berita Nasional Terkini

Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat

Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Metro TV/Tribunnews.com
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kiri) dan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis. MUI telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Sebagaimana diketahui, pemikiran Panji Gumilang terkait wanita bisa menjadi khatib atau imam shalat menuai kontroversi.

Menurut Panji Gumilang, wanita punya hak untuk hidup dan beragama, termasuk menjadi khatib.

"Saya yakin bisa, ini adalah manusia yang punya hak untuk hidup dan beragama, dan menjadi khatib," kata Panji Gumilang ketika diwawancarai Andy F Noya dalam program Kick Andy yang tayang di Metro TV beberapa hari lalu.

Baca juga: Pertahankan Shaf Nyeleneh Ketika Salat Idul Adha, Isi Khutbah Panji Gumilang Jadi Sorotan

Panji Gumilang mengakui pemikiran itu adalah cita-citanya.

"Saya baru bercita-cita itu, saya umumkan wahai anak-anakku engkau akan jadi khatib, baik yang perempuan baru akan," ujar Panji Gumilang.

Meski belum dilaksanakan, tetapi pimpinan Ponpes Al Zaytun ini berjanji akan melaksanakan gagasan itu, sekalipun menuai pro kontra.

"Belum, tapi akan saya laksanakan".

"Itu hak asasi. Jadi, yang memberi pesan keagamaan itu jangan laki-laki saja, wanita juga harus diberi hak untuk menyampaikan di mimbar," jawab Panji Gumilang.

Baca juga: Arti Shalom Aleichem yang Membuat UAS Naik Pitam dengan Panji Gumilang: Ini Orang Mesti Ditangkap

Merespons hal itu, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis membagikan fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Fatwa MUI tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2023.

"Sekali lagi saya sosialisasikan hasil fatwa satu-satunya yang resmi dari MUI karena merespons PG. Mudah-mudahan bisa dicerna dan diamalkan.. Bismillah tawakkaltu 'alallah," tulis Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Sabtu (1/7/2023).

Ada 6 poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut, yakni:

1. Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Khutbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved