Berita Balikpapan Terkini

Bakal Dibongkar, Pemkot Balikpapan akan Relokasi Lapak PKL Pasar Klandasan

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan akan melakukan upaya relokasi.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemagaran lapak PKL kuliner di Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penutupan dengan seng ini berangkat dari konflik soal tanah.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan akan melakukan upaya relokasi terhadap sejumlah pedagang Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dengan menyiapkan lapak khusus di dekat Kantor Kelurahan Klandasan, Kota Balikpapan.

Dengan sebuah 88 petak baru, untuk 37 pedagang kuliner dan 44 PKL Pasar Klandasan.

Upaya tersebut menjadi alternatif kebijakan Pemkot Balikpapan, dalam melakukan pembenahan pasar melalui pembongkaran lahan kuliner.

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Jeritan PKL Pasar Klandasan Balikpapan Usai Lapak Dipagar, Bilangnya Pro UMKM tapi Menggusur

Karena di pasar kuliner itu, sepanjang dia punya surat semacam sim atau surat izin penempatan tempat berjualan (SIPTB).

Ilustrasi saat proses pemagaran sejumlah lapak PKL di Pasar Klandasan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin 12 Juni 2023 siang. Kali ini PKL Pasar Klandasan Balikpapan enggan untuk dipindahkan ke dekat kantor Lurah Klandasan Ulu, Selasa (21/6/2023).
Ilustrasi saat proses pemagaran sejumlah lapak PKL di Pasar Klandasan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin 12 Juni 2023 siang. Kali ini PKL Pasar Klandasan Balikpapan enggan untuk dipindahkan ke dekat kantor Lurah Klandasan Ulu, Selasa (21/6/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Maka pedagang itu mendapat prioritas untuk kita carikan alternatifnya (sebagai tempat untuk berjualan)," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/7/2023).

Sementara untuk PKL, pedagang harus bisa memberi bukti melalui surat keterangan penempatan PKL binaan kawasan 1 dan kawasan 2 Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, oleh kepala dinas terdahulu.

"Selama pedagang memiliki surat keterangan penempatan PKL itu, pasti akan difasilitasi oleh pemerintah," kata Haemusri.

Seorang pedagang terdampak pemagaran Pasar Klandasan, Nana (34) menempelkan selebaran yang memohon pihak-pihak yang bersengketa agar memperhatikan nasib para PKL. Dia menulis
Seorang pedagang terdampak pemagaran Pasar Klandasan, Nana (34) menempelkan selebaran yang memohon pihak-pihak yang bersengketa agar memperhatikan nasib para PKL. Dia menulis "Jangan tumpahkan piring nasi kami." saat ditemui TribunKaltim.co di depan lapaknya yang sudah 10 hari terdampak pemagaran, Rabu (21/6/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"(Relokasi) itu menjadi konsekuensi pemerintah dari pembongkaran pasar kuliner," ujarnya.

Karena pedagang disuruh pindah tidak mau, dengan menilai tempatnya yang tidak representatif

Baca juga: Belasan Kios PKL di Pasar Klandasan Balikpapan Dipagar Seng oleh Ormas

Terkait itu, Haemusri mengajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2023 Kota Balikpapan sebesar Rp400 juta.

"Untuk pemeliharaan, saya kira Rp400 juta cukup. Guna perbaikan sarana dan prasaran, serta utilitas yang ada di lokasi tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved