Berita Penajam Terkini

Hamdam Yakin 10 Pejabat Pemkab Penajam Paser Utara yang Dilantik Punya Kompetensi

Sepuluh pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sejumlah pejabat eselon II di Penajam Paser Utara dilantik pada Senin (3/7/2023). Seluruh pejabat yang telah dilantik, diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal. 

Pejabat yang dilantik merupakan hasil open bidding atau lelang jabatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Terdiri dari, 10 pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II, serta 58 pejabat administrator.

Ditemui usia pelantikan, Hamdam mengungkapkan bahwa seharusnya ada 11 pejabat eselon II yang dilantik pada Senin (3/7/2023) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Namun, untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara, masih menunggu surat penetapan dari Dirjen Dukcapil.

Baca juga: Bupati PPU Hamdam Temui Demonstran, Beri Solusi Potongan Tarif Bagi Pelanggan Kurang Mampu

"Hari ini sudah dapat kita lantik 10, yang satu masih menunggu surat penetapan," ungkapnya.

Hamdam mengungkapkan bahwa seluruh proses pelantikan dan pengisian jabatan kosong, baik JPT maupun administratur, akan ia selesaikan sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2023.

Rencananya, pada akhir Juli atau awal Agustus 2023 ini, seluruh prosesnya sudah selesai.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat JPTP dan jabatan administratur di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Senin (3/7/2023). 
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat JPTP dan jabatan administratur di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Senin (3/7/2023).  (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

"Saya akan tuntaskan Insyaallah akhir Juli atau awal Agustus," lanjutnya.

Seluruh pejabat yang telah dilantik, diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

Hal yang paling penting, kata Hamdam, bisa menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tersisa. "Minimal mereka bisa melanjutkan sisa RPJMD yang ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved